Kamis, 30 Oktober 2014

ASI, Susu Formula, dan Fikih

Dalam salah satu halaqah acara Khawater 10 (program rutin di salah satu TV Saudi), disinggung manfaat ASI. Ia merupakan anugerah yang tak terhingga dari Allah. Ada banyak kandungan gizi yang terdapat dalam ASI tak bisa ditemukan dalam susu olahan manapun (termasuk susu Formula).

Pertanyaannya, kalau ada seorang ibu kandung nggak dapat ataupun terhalang dari menyusui bayinya, terus gimana? Jawaban paling mudah memang membeli susu Formula.

Namun, terlepas dari pilihan tiap orang, fikih telah membahas hal ini. Seorang suami dapat meminta wanita lain untuk menyusui anaknya (istirdhaa’). Para ulama telah menerapkan tata cara serta akad dalam hal ini secara detail. Untuk lebih jelasnya, bisa kita tengok kembali kitab fikih yang membahas seluk-beluk istirdhaa'.



Ternyata eh ternyata, di sebagian negara Barat, meminta wanita lain untuk menyusui anak, cukup banyak dipraktikkan. Bahkan hal tersebut (Wet Nurse) menjadi salah satu bentuk profesi bagi seorang wanita.


Btw 'heboh' memang karena tak jarang ada seorang ibu nggak menyusui, karena takut kecantikannya memudar. Namun, setelah saya browsing, ternyata hal tersebut nggak benar. Dalam situs kliniksehati (dot) com disebutkan bahwa seorang ibu yang menyusui, setelah melahirkan zat oxytoxin-nya akan bertambah, sehingga dapat mengurangi jumlah darah yang keluar setelah melahirkan. Kandungan dan perut bagian bawah juga lebih cepat menyusut kembali ke bentuk normalnya. Ibu yang menyusui pun bisa menguras kalori lebih banyak, hingga berat tubuh akan cepat kembali seperti sebelum hamil.

Wallaahu A'lam