Senin, 05 Desember 2016

Kesalahan Penggunaan Kata "Tidak Bergeming" dan "Acuh"

Ungkapan pernyataan tidak bergeming sering digunakan seperti pada kalimat berikut.

(1) "Politikus itu tetap tidak bergeming pada pendirian yang diyakininya".

Benarkah pemakaian ungkapan pernyataan di dalam kalimat itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata bergeming berarti 'diam saja atau tidak bergerak sedikit juga'. Kata bergeming yang dikaitkan dengan pendirian berarti 'tidak berubah'. Ungkapan pernyataan tidak bergeming berarti 'tidak tidak berubah' atau 'berubah'. Atas dasar makna kata itu, peng­gunaan ungkapan pernyataan tidak bergeming dalam kalimat tersebut tidak tepat. Pernyataan yang benar adalah sebagai ber­ikut.

(la) Politikus itu tetap bergeming pada pendirian yang diyakininya.

Kesalahan serupa terjadi pula pada pemakaian kata acuh seperti yang terlihat pada kalimat berikut.

(2) Selama ini sikapnya acuh saja terhadap lingkungannya.

Jika kita lihat makna kata acuh itu di dalam Kamus Besar Bahasa
Indo­nesia, pengertiannya sama dengan peduli. Selain dibentuk menjadi mengacuh­kan, kata acuh juga dipakai dalam bentuk acuh tak acuh dengan arti 'tidak peduli'. Selain bentuk acuh tak acuh, muncul pula pema­kaian kata acuh dengan pengertian yang sama. Sebagai
akibatnya, banyak orang yang beranggapan bahwa kata acuh berarti 'tidak peduli' seperti pada kalimat contoh itu, yang seharusnya digunakan acuh tak acuh se­hingga kalimatnya menjadi


(2a) Selama ini sikapnya acuh tak acuh saja terhadap lingkungannya.

Kata mengacuhkan berarti 'memedulikan atau mengindahkan'. Oleh karena itu, pemakaian kata mengacuhkan pada kalimat berikut tidak tepat.

(3) Kesemrawutan lalu lintas itu terjadi karena banyak pemakai jalan yang meng­acuhkan rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Pada kalimat itu seharusnya digunakan tidak mengacuhkan.

Mari, sama-sama belajar berbahasa Indonesia dengan baik dan benar :)

Sumber: Situs resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)